PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
(UKK)

Dalam rangka menilai kompetensi yang sudah didapat dalam proses pembelajaran, untuk itu SMK Negeri 7 Palembang menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 8 Kompentesi yang ada di SMK Negeri 7 Palembang. Masing masing Kompetesi untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh  satuan pendidikan  (SMK Negeri 7 Palembang) bersama mitra dunia usaha / industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 7 Palembang di laksanakan dari tanggal 23 Mei s/d 30 Mei 2022 
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa / siswi SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa / siswi SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan / atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.