MENUJU PERUBAHAN BESAR DENGAN PENERAPAN STANDAR EURO 4

                                                        

Sekilas tentang Standar Emisi Euro4 di Industri Otomotif Indonesia. Regulasi emisi Euro4 sudah mulai diberlakukan sejak 2018 lalu. Mulai diwacanakan sejak 2012, aturan emisi Euro4 dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro4.

Untuk Euro4, kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per kilometer, 250 miligram per kilometer untuk mesin diese, dan 25 miligram per kilometer untuk mesin diesel particulate matter. Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti standar Euro4? Salah satunya adalah kualitas bahan bakar, dalam hal ini menjadi tugas Pertamina untuk memenuhi standar bahan bakar minyak (BBM) untuk mesin berteknologi Euro4.